Obligasi Korporat vs Kredit Perbankan ke UMKM.

Pasar obligasi korporat adalah salah satu jenis pasar yang ada di sistem pasar keuangan. Pasar-pasar lainnya adalah pasar obligasi pemerintah (tempat surat berharga negara diperjualbelikan), pasar saham, pasar uang, pasar valas, dan pasar derivatif. Tulisan ini hanya akan membahas soal pasar obligasi korporat. Masalahnya adalah pasar obligasi korporat (corporate bond) Indonesia ternyata terlalu dangkal, terutama bila dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang sudah atau sedang maju perekonomiannya.
Berdasarkan data pada tahun 2012, ukuran pasar obligasi korporat Indonesia terhadap PDB adalah sebesar 2,8 persen. Dari sepuluh negara Asia Timur dan Tenggara yang dibandingkan, Indonesia berada nomor dua dari di bawah. Saat itu ukuran pasar obligasi korporat Vietnam masih di 1,5%. Di atas Indonesia ada Filipina (6,5%), Thailand (16%), China (18,5%), Hongkong (21%), Jepang (22%), Singapura (32,5%), Malaysia (42%), dan Korea (74,5%). Empat belas tahun kemudian, tahun 2026, dari sepuluh negara yang sama, Indonesia bukannya naik peringkat malah menduduki urutan buncit. Tercatat pada 2026 ukuran pasar obligasi korporat Indonesia terhadap PDB semakin mengecil ke 2,3%. Sementara Vietnam malah melejit ke 8,1%, menyalip Indonesia dan juga Filipina (5,2%). Lalu di atas Vietnam ada Jepang (12,7%), Singapura (13,9%), Thailand (21,4%), China (37,7%), Hongkong (43,5%), Malaysia (48%), dan Korea (61,9%).
Ukuran pasar obligasi korporat yang terlalu dangkal, mengakibatkan sektor usaha besar terlalu menggantungkan diri pada kredit dari perbankan. Karena sektor usaha besar terlalu terpaku pada kredit perbankan, maka sektor usaha kecil (UMKM) kerap terpinggirkan dari akses ke sistem kredit perbankan ini. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara Asia Timur dan Tenggara. Di Indonesia, sektor usaha kecil, UMKM dan koperasi, hanya mendapatkan alokasi kredit perbankan sebesar 17,3?ri total kredit (57,7% mengalir ke sektor usaha besar, 26% ke konsumsi). Di Filipina alokasi kredit perbankan persentasenya dari total kredit hanya 11%, Vietnam 23,5%, Singapura 39%, Malaysia 49,2%, Thailand 50%, China 53,6%, Jepang 68%, dan Korea 81%.
Dapat dilihat, bahwa negara-negara Asia yang lebih maju dari Indonesia, struktur kredit perbankan-nya lebih adil. Makna adil di sini adalah, sektor UMKM yang menyerap lapangan kerja terbesar mendapatkan alokasi kredit yang lebih besar ketimbang alokasi kredit untuk sektor usaha besar. Kalau di Indonesia, struktur kredit perbankan nya terlihat timpang, karena sektor usaha rakyat (UMKM) yang menyerap lapangan kerja terbesar (mencapai 97% lapangan kerja) malah mendapatkan alokasi kredit yang terkecil. Padahal bila ingin agar pertumbuhan ekonomi terjadi secara inklusif, dalam arti mengangkat juga kehidupan ekonomi mayoritas rakyat, maka sektor UMKM haruslah juga ikut dibesarkan.
Agar ketimpangan kredit berkurang, sektor UMKM haruslah mendapat alokasi kredit perbankan lebih besar lagi. Untuk memungkinkan hal ini, maka sektor usaha haruslah didorong agar mencari sumber pendanaan alternatif terutama yang berasal dari pasar obligasi korporat. Pertanyaannya: kita harus mulai dari mana, untuk bisa memperdalam pasar obligasi korporat di Indonesia?
Bila melihat dari pelajaran negara tetangga di Malaysia misalnya, pembangunan pasar obligasi korporat dimulai dengan melibatkan investor institusional dari dana pensiun untuk pembangunan perumahan rakyat, baru kemudian berkembang ke pembangunan sektor yang lain seperti energi, komunikasi, dan utilitas (Ibrahim dan Wong, 2006). Untuk mendukung kebijakan kepemilikan rumah nasional (national home ownership policy), pada Desember 1986 didirikan Cagamas Berhad, lembaga hipotek nasional Malaysia. Melalui Cagamas ini dilakukan mekanisme sekuritisasi, di mana Cagamas membeli pinjaman perumahan (semacam KPR) dari bank atau lembaga keuangan, lalu mengemasnya (sekuritisasi) menjadi obligasi Cagamas. Di sini peran dana pensiun Malaysia (EPF) bertindak sebagai pembeli dan pemegang utama obligasi Cagamas. Pembelian ini menyuntikkan likuiditas kembali ke sistem perbankan, sehingga bank memiliki kapasitas dana baru untuk menyalurkan kredit perumahan (KPR) tambahan ke masyarakat.
Pengalaman di Malaysia tersebut sangat tepat waktu untuk diterapkan di Indonesia saat ini. Hal ini tak lain adalah karena: 1) Pemerintahan Prabowo sedang mencari jalan pendanaan untuk mewujudkan program pembangunan 3 juta rumah (yang masih terseok-seok saat ini); 2) Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang dialokasikan untuk investasi obligasi sangat besar mencapai Rp 752 triliun, yang terbagi menjadi Rp 733,6 triliun (97,5%) ke obligasi pemerintah dan Rp 19 triliun (2,5%) ke obligasi korporat. Terlihat bahwa persentase investasi BPJS TK ke obligasi korporat masih sangat kecil (2,5%).
Pertanyaannya apakah investasi BPJS TK untuk pembelian obligasi korporat masih mungkin diperbesar lagi? Jawabannya sangat mungkin. Berdasarkan PP no. 27 tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PP no. 99 tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa batas maksimal alokasi penempatan dana investasi ke obligasi korporasi adalah “paling tinggi sebesar 50?ri total seluruh jumlah portofolio investasi”. Pertanyaan berikutnya: apakah investasi ke obligasi korporat ini pruden? Sesuai aturan operasional, BPJS Ketenagakerjaan tidak boleh sembarang membeli obligasi korporasi baik swasta atau BUMN. Obligasi yang harus dibeli harus memiliki peringkat kelayakan investasi tinggi yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat efek berizin resmi. Jawabannya: kita dapat mengandalkan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) yang memiliki peringkat tertinggi idAAA dengan prospek stabil dari PEFINDO, termasuk produk sekuritisasi KPR-nya yaitu EBA (efek beragun aset) juga memiliki rating idAAA.
Jadi teknis kebijakannya adalah sebagai berikut. BPJS TK mengalokasikan dana kelolaannya (anggaplah sebesar Rp 100 triliun, 13,6?ri total dana kelolaan) untuk membeli EBA, sekuritisasi aset KPR Perumahan yang diterbitkan PT SMF. Dana yang masuk ke PT SMF ini kemudian dialirkan kepada bank-bank pemilik KPR untuk kemudian digunakan sebagai dana pembangunan perumahan. Bila hal ini dapat terjadi, Rp 100 triliun dapat mengalir masuk membiayai program perumahan, maka perhitungan kasar saya akan dapat terbangun 600 ribu rumah tapak (asumsi hanya membangun rumah tapak).
Karena sektor perumahan adalah sektor yang memiliki keterkaitan dengan 180 sektor ekonomi lainnya, maka efek pengganda (multiplier) yang dihasilkan akan cukup tinggi, bahkan menurut perhitungan saya dapat menambah pertumbuhan ekonomi hingga sebesar 0,8?ri PDB. Artinya pertumbuhan ekonomi lebih dari 6% bukan hal yang sulit dicapai bila kebijakan non-fiskal ini dapat terjadi.
Penulis Gede Sandra, M.S.E. Direktur Eksekutif InFast Bestari.
